Sejarah Bank Indonesia
Mengenal
Bank Indonesia: Sejarah Berdiri, Tugas, dan Tujuannya
Sekilas
tentang Sejarah Bank Indonesia
Kembali di era pemerintahan Hindia-Belanda, De
Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas
mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada
tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De
Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga
fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain
itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial
sebagaimana pendahulunya.
Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan
Undang-Undang Bank Sentral yang isinya
mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini
tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi
komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga
memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan
rakyat.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam
sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan
dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank
Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen
dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas
dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut
ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan
untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis
global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka
pendek dari BI.
Sekilas
tentang Museum Bank Indonesia
Ketidak-tahuan
masyarakat tentang Bank Indonesia, sejarah serta peran dan fungsinya menjadi
latar belakang paling utama didirikannya Museum BI. Sebagai dasar filosofis
tentang pembangunan museum Bank Indonesia adalah peran penting Bank Indonesia
itu sendiri yang termaktub dalam UU No. 23 tahun 1999. Museum Bank Indonesia
menjadi sarana yang sangat penting bagi Bank Indonesia sendiri dalam melakukan
edukasi terhadap masyarakat.
Museum Bank Indonesia diresmikan oleh Presiden RI
Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 21 Juli tahun 2009. Siapa saja boleh
mengunjungi museum BI tanpa dipungut biaya. Di Museum BI, pengunjung dapat
menggali ilmu pengetahuan tentang perjalanan Bank Indonesia termasuk dampak
dari kebijakan-kebijakan yang pernah di ambil dari masa ke masa, di mana itu
semua merupakan bagian dari perjalanan bangsa Indonesia yang sangat berharga.
Tidak cukup melalui museum Bank Indonesia Kota,
sekarang Bank Indonesia juga sudah merencanakan untuk mendirikan museum Bank
Indonesia di daerah-daerah dengan memanfaatkan bangunan-bangunan yang sudah
tidak terpakai. Informasi terbaru, bahwa Bank Indonesia sudah mempersiapkan
Museum Mini Bank Indonesia atau MMBI di Kota Padang.
Fasilitas yang disediakan di Museum Bank Indonesia
antara lain adalah pusat informasi Bank Indonesia (Bank Indonesia Information
Centre), perpustakaan dan lain sebagainya. Di BI Information Centre, pengunjung
akan dimanjakan dengan berbagai ragam informasi dalam bentuk time series dari
masa ke masa yang merangkum semua perjalanan Bank Indonesia. Pengunjung tidak
perlu repot-repot dalam mengakses informasi tersebut, karena semua informasi
sudah dikemas dalam perangkat multi-media. Tidak hanya informasi yang berasal
dari dalam negeri, BI Information Centre juga menyediakan beragam informasi
yang berasal dari luar negeri. Jika pengunjung ingin fasilitas yang lebih
modern, para pengunjung juga bisa memanfaatkan Bank Indonesia Virtual Museum
sebagai sarana untuk mengakses informasi tentang BI melalui jaringan internet.
Status
dan Kedudukan Bank Indonesia
Status Bank
Indonesia sudah sejak tahun 1999 ditetapkan sebagai lembaga negara yang
independen dan memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan tugas serta
terbebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lain. Hal tersebut
berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 yang kemudian diubah melalui
Undang-Undang No. 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Mengingat status
tersebut, maka pihak luar atau pihak lain tidak boleh melakukan intervensi
dalam bentuk apapun. Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak usaha
campur tangan apapun dari pihak luar. Kedudukan dan status BI yang independen
sangat diperlukan agar BI dapat melakukan kewenangannya dalam melaksanakan
fungsi dan perannya sebagai otoritas moneter dengan maksimal.
Selain itu, Bank Indonesia juga diakui sebagai badan
hukum baik itu badan hukum publik maupun badan hukum perdata yang ditetapkan
dengan undang-undang. Produk dari Bank Indonesia sebagai badan hukum publik
berupa aturan-aturan hukum yang mengikat atas dasar pelaksanaan undang-undang
yang berlaku bagi seluruh masyarakat. Sebagai badan hukum perdata, BI dapat
bertindak untuk dan atas nama sendiri di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Tugas
dan Tujuan Bank Indonesia
Bank
Indonesia memiliki satu tujuan tunggal dan tiga pilar utama dalam mendukung
tercapainya tujuan tunggal tersebut. Mengingat peran dan kapasitasnya sebagai
Bank Sentral, Bank Indonesia mengemban amanat untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Dalam menjaga kestabilan nilai rupiah Bank Indonesia
melakukan dua hal yaitu:
ü Menjaga
kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
ü Menjaga
kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain
ü Untuk
mengukur aspek pertama bisa dilihat melalui laju perkembangan inflasi,
sedangkan aspek kedua bisa dilihat dari nilai tukar rupiah terhadap mata uang
negara lain.
Dengan satu tujuan tunggal tersebut, diharapkan Bank
Indonesia dapat memfokuskan langkah serta memperjelas batasan-batasan tanggung
jawab yang harus dilakukan. Oleh karena itu, masyarakat maupun pemerintah dapat
dengan mudah melihat bagaimana kinerja Bank Indonesia.
Dalam mensukseskan tujuan tunggal Bank Indonesia,
yaitu memelihara nilai rupiah, maka Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama
yang sekaligus juga menjadi bidang jangkauan tugasnya. Tiga Pilar tersebut
adalah:
ü Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
ü Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
ü Menjaga
stabilitas sistem keuangan
BI hadir untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang
lebih baik dengan cara menjaga nilai rupiah agar tetap stabil. Dengan
mengetahui lebih jauh tentang Bank Indonesia, setidaknya kita ikut membantu
mewujudkan fungsi dan tugas BI tersebut sesuai dengan posisi kita masing-masing.
Hal yang paling sederhana dan bisa kita lakukan adalah dengan mencintai rupiah
(tidak pernah transaksi dengan mata uang asing) dan menggunakan produk lokal
tanah air.
Dewan
Gubernur Bank Indonesia
Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur dengan seorang Gubernur sebagai kepala
yang dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, serta empat
sampai tujuh Deputi Gubernur. Jabatan Gubernur BI dan Deputi Gubernur adalah
selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dengan masa jabatan yang sama
maksimal 1 kali masa jabatan berikutnya.
Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior dan Deputi
Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh
Presiden dengan melihat rekomendasi dari Gubernur BI sendiri. Anggota Dewan
Gubernur Bank Indonesia dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak
pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik selama 3 bulan berturut-turut
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak mampu memenuhi kewajiban
kepada kreditur, berhalangan tetap, serta bila mengundurkan diri. Selain dari
alasan-alasan tersebut, Presiden RI tidak bisa memberhentikan Anggota Dewan
Gubernur Bank Indonesia.
Forum Rapat Dewan Gubernur merupakan wadah untuk
mengambil keputusan tertinggi yang diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali
dalam satu bulan dengan tujuan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang
moneter, sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu untuk mengevaluasi
pelaksanaan moneter atau kebijakan lain yang sifatnya strategis dan prinsipil.
Keputusan dapat dicapai melalui musyawarah demi mencapai kata mufakat. Apabila
kata mufakat tidak dapat tercapai, maka Gubernur akan mengambil keputusan
akhir.
Sumber : https://www.cermati.com/artikel/mengenal-bank-indonesia-sejarah-berdiri-tugas-dan-tujuannya
Komentar
Posting Komentar